PENCATATAN BIODATA ORANG ASING

post by Admin on 05-08-2024

PENCATATAN BIODATA ORANG ASING  (OA)

Persyaratan :

a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan

b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

Penjelasan :

a. OA mengisi F-1.01;

b. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);

c. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan

d. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.

Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99

Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112